Sejarah & Latar Belakang

Usaha untuk mewujudkan gerakan “REVOLUSI MENTAL” di berbagai sektor oleh pemerintah Indonesia, adalah sebuah keniscayaan. Sektor Pendidikan merupakan garda pertama dan utama, dan salah satu bentuk lembaga kependidikan adalah Lembaga Pendidikan Pondok Pesantren.

Yayasan Ummul Qura Indonesia lahir pada hari Rabu, 25 November 2015 dengan Akta Notaris/PPAT H. Zainuddin, SH No. 118  Tanggal 25 November 2015, anggaran dasarnya telah tercatat dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0027317.AH.01.04 Tahun 2015 Tanggal 20 November 2015. Seiring dengan perubahan waktu, perubahan data tercantum dalam Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.06-0010070

Visi

“Spiritual, Intelektual dan Moral”

(Berpegang teguh pada prinsip-prinsip Ad-Din. Mencintai dan mendalami ilmu dan dimensi-dimensinya, serta menjunjung tinggi akhlak al Karimah)

MISI

“Menciptakan Santri dan Sumber Daya Manusia yang berkualitas, berbasis Ilmu Pengetahuan danTeknologi, siap berdaya saing, berakhlak mulia, dan memiliki ketrampilan potensial yang berlandaskan prinsip-prinsip Qur’an dan sunnah”

LEGALITAS DAN PENGURUS

Masjid, Pesantren dan Pusat Bisnis  berada di bawah Yayasan Umul Quro Indonesia dengan legalitas dan susunan pengurus di bawah ini:

Akta Notaris : H. Zainuddin, SH. Nomor 45, 11 Juli 2018

Kemenkumham : AHU-AH.01.06-0010070

Dewan Pembina : Drs. KH. Amidhan

FOTO KEGIATAN RAKER YAYASAN